Saya adalah salah satu pihak yang dikecewakan oleh pelayanan citibank Indonesia, karena beberapa waktu lalu, saya mendapat pinjaman Rp 15 juta, sudah saya cicil sampai 9 kali, tapi pada bulan Oktober 2007, kebetulan Istri saya mengambil pinjaman atas namanya sendiri untuk kredit perumahan lewat Bank Niaga.
Oleh Bank Niaga diberitahu, bahwa saya punya hutang di Citibank yang jumlahnya hampir Rp. 12 juta, pada saat lain juga saya ajukan kredit lewat Bank BUMN tapi hal itu tidak disinggung oleh pihak bank BUMN ini, sehingga kredit atas nama istri saya juga cair.Lagi pula kredit itu atas nama istri saya.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa citibank memberikan akses kepada Bank Niaga tentang perihal ini? berarti citibank telah melanggar UU perbankan tentang kerahasian nasabah, lalu kenapa cuma citibank yang memberikan akses, padahal saya juga punya kredit di Bank Lain, tapi bank itu tidak memberikan akses untuk diberitahu ke bank lain dalam hal kredit pinjaman, lagi pula saat itu kredit/pinjaman itu saya lancar saya bayarkan sebelum jatuh tempo dan tidak pernah menunggak/telat bayar. Dan status saya bukan tersangkut pada proses pengadilan, jadi pihak bank tidak boleh memberikan data nasabah kepada pihak lain (sesuai dengan ketentuan BI). (lagi…)


