Saya ingin mengetuk dan menggelitik hati nurani dan harga diri serta profesionalitas para advokat senior dan kondang seperti Bung Adnan Buyung Nasution, Bung Todung Mulya Lubis, Bung Hotman Paris Hutapea, Bung Ruhut Sitompul, Bung Hotma Sitompul, Bung Permadi, Bung Farhat Abas, Bung Ferry Firman, Bung Yan Juanda, Bung Juan Felix Tampubolon, Ibu Nursyahbani, Ibu Lely Santoso, Bung Assegaff, Ibu Elsya Syarif dll yang tidak bisa saya sebutkan semua. Serta yang merasa dirinya Advokat yang tahu dan menguasai hukum atau pakar hukum dan yang berkiprah di bidang hukum, termasuk Prof Loeby Loekman.
Masalah yang ingin saya kemukakan adalah mengenai pembodohan publik yang dilakukan oleh Citibank Card Center. Permasalahannya memang sepele hanya pembebanan bea meterai senilai Rp 6.000,- setiap transaksi/bulan/slip tagihan. Yang membuat tidak sepele adalah bila kita tidak membayar bea meterai pada Citibank, kita akan dikenai bunga berbunga dan denda yang sangat fantastis. (lagi…)


